Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 

ilustrasi yas kampanye

Dalam persiapan Pilkada 2024, memahami aturan pemasangan alat peraga kampanye sangatlah penting. Ini untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib.

Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi pemasangan alat peraga kampanye ini, proses kampanye dapat berlangsung lebih lancar dan efektif. Nah, informasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye pilkada 2024 adalah sebagai berikut!

Apa itu Alat peraga Kampanye?

ilustrasi alat peraga kampanye

Dalam menjalankan kampanye, penting untuk mematuhi regulasi yang ada agar kampanye berjalan lancar dan adil. Berdasarkan regulasi, alat peraga kampanye dijelaskan dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018. 

Untuk Pilkada 2024 aturan mengenai alat peraga kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Alat peraga kampanye mencakup segala bentuk atau objek yang menampilkan visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta Pilkada, termasuk simbol atau gambar yang mewakili peserta tersebut. 

Objek ini dipasang dengan tujuan kampanye untuk menarik dukungan pemilih. Spesifikasi mengenai alat peraga kampanye dijelaskan dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Penerapan Alat Peraga Kampanye Pilkada

Menurut Undang-Undang yang berlaku, alat peraga kampanye Pilkada ada tiga, yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Alat peraga ini bisa dipasang selama masa kampanye berlangsung, yakni 25 September – 23 November 2024. Nah, untuk penerapan alat peraga kampanye Pilkada yang optimal, beriku beberapa hal yang bisa diterapkan:

1. Baliho

Baliho merupakan media promosi berupa papan besar atau kain yang dipasang di tempat-tempat strategis, seperti di sekitar jalan raya. Oleh karena ukurannya yang besar, tentu alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini perlu dipasang. Di sana, Anda bisa menampilkan gambar, visi-misi, hingga slogan sebagai branding yang persuasif.

2. Spanduk

Untuk ukuran yang lebih kecil dari baliho, Anda bisa memakai spanduk. Ini adalah media kampanye berbahan kain atau vinyl. Spanduk dipakai untuk menyampaikan informasi atau keunggulan calon kepala pilkada. Ini bisa dipasang pada lokasi-lokasi strategis seperti di kawasan padat penduduk atau di sepanjang jalan. Spanduk dapat dicetak dengan berbagai desain dan biasanya mudah dipindahkan atau dipasang.

3. Umbul-umbul

Pastikan calon kepala daerah jagoan Anda memiliki alat peraga umbul-umbul. Bisa dibilang, ini merupakan bendera atau spanduk yang biasanya dipasang tegak dan sering digunakan dalam kampanye. Biasanya, umbul-umbul dihiasi warna-warni cerah dan bisa berisi tulisan atau gambar yang berkaitan dengan kampanye.

4. Kaos Kampanye Pilkada

Untuk keperluan kampanye Pilkada yang persuasif, jangan sampai tidak mencetak kaos untuk dibagikan kepada target Anda. Mengingat, kaos berfungsi sebagai media kampanye bergerak, di mana setiap orang yang memakainya menjadi promotor calon atau partai. Kaos dapat memberikan dampak jangka panjang karena dipakai berulang kali dan tersebar di berbagai tempat.

5. Tas Kampanye Pilkada

Tas pun sangat menarik dijadikan alat peraga kampanye 2024. Terlebih jika dipasang logo, nama calon, atau simbol partai sesuai target. Jadi, pastikan Anda mendesain tas kampanye Pilkada Anda eye cathing. Pilih juga jenis tas yang mencolok. Nah, untuk penerapannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Tasindo, pabrik tas Surabaya terbaik. Layanan desain, pemilihan jenis tas, hingga pengiriman akan diberikan dijamin memuaskan. Produksi bulanannya tinggi mencapai 50 ribu tetapi MOQ-nya rendah, 20 pcs saja.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

ilustrasi baliho kampanye pilkada 2024

Pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang sudah dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, masa kampanye akan dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024. Di luar itu, kampanye tidak bolek dilakukan.

Di samping itu, terdapat beberapa tempat yang dilarang dalam pelaksanaan kampaye Pilkada. Dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, diatur bahwa ada beberapa lokasi umum yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye. Bahan kampanye, seperti spanduk atau poster, tidak boleh dipasang di tempat-tempat tertentu, yaitu: tempat ibadah, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan; lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi; gedung atau fasilitas pemerintah; jalan-jalan utama dan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; serta taman dan pepohonan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan bahan kampanye tidak mengganggu atau merusak fungsi dan estetika tempat-tempat tersebut.

Nah, itulah aturan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 hingga ke tahap penerapannya. Pastikan calon kepala daerah jagoan Anda memiliki alat peraga ini. Untuk kebutuhan tas Pilkada 2024 sendiri, sebaiknya diskusikan dengan Tasindo yang dipercaya banyak pihak mampu memberikan hasil terbaik. Jadi, hubungi Tasindo sekarang untuk euforia kampanye Pilkada 2024 yang lebih seru!

Home
WhatsApp
Lokasi
Phone
Katalog