Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 

Admin Tasindo September 21, 2024 0

ilustrasi yas kampanye

Dalam persiapan Pilkada 2024, memahami aturan pemasangan alat peraga kampanye sangatlah penting. Ini untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang tertib.

Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi pemasangan alat peraga kampanye ini, proses kampanye dapat berlangsung lebih lancar dan efektif. Nah, informasi terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye pilkada 2024 adalah sebagai berikut!

Apa itu Alat peraga Kampanye?

ilustrasi alat peraga kampanye

Dalam menjalankan kampanye, penting untuk mematuhi regulasi yang ada agar kampanye berjalan lancar dan adil. Berdasarkan regulasi, alat peraga kampanye dijelaskan dalam PKPU Nomor 28 Tahun 2018. 

Untuk Pilkada 2024 aturan mengenai alat peraga kampanye diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Alat peraga kampanye mencakup segala bentuk atau objek yang menampilkan visi, misi, program, atau informasi lain dari peserta Pilkada, termasuk simbol atau gambar yang mewakili peserta tersebut. 

Objek ini dipasang dengan tujuan kampanye untuk menarik dukungan pemilih. Spesifikasi mengenai alat peraga kampanye dijelaskan dalam Pasal 34 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Penerapan Alat Peraga Kampanye Pilkada

Menurut Undang-Undang yang berlaku, alat peraga kampanye Pilkada ada tiga, yakni baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Alat peraga ini bisa dipasang selama masa kampanye berlangsung, yakni 25 September – 23 November 2024. Nah, untuk penerapan alat peraga kampanye Pilkada yang optimal, beriku beberapa hal yang bisa diterapkan:

1. Baliho

Baliho merupakan media promosi berupa papan besar atau kain yang dipasang di tempat-tempat strategis, seperti di sekitar jalan raya. Oleh karena ukurannya yang besar, tentu alat peraga kampanye Pilkada 2024 ini perlu dipasang. Di sana, Anda bisa menampilkan gambar, visi-misi, hingga slogan sebagai branding yang persuasif.

2. Spanduk

Untuk ukuran yang lebih kecil dari baliho, Anda bisa memakai spanduk. Ini adalah media kampanye berbahan kain atau vinyl. Spanduk dipakai untuk menyampaikan informasi atau keunggulan calon kepala pilkada. Ini bisa dipasang pada lokasi-lokasi strategis seperti di kawasan padat penduduk atau di sepanjang jalan. Spanduk dapat dicetak dengan berbagai desain dan biasanya mudah dipindahkan atau dipasang.

3. Umbul-umbul

Pastikan calon kepala daerah jagoan Anda memiliki alat peraga umbul-umbul. Bisa dibilang, ini merupakan bendera atau spanduk yang biasanya dipasang tegak dan sering digunakan dalam kampanye. Biasanya, umbul-umbul dihiasi warna-warni cerah dan bisa berisi tulisan atau gambar yang berkaitan dengan kampanye.

4. Kaos Kampanye Pilkada

Untuk keperluan kampanye Pilkada yang persuasif, jangan sampai tidak mencetak kaos untuk dibagikan kepada target Anda. Mengingat, kaos berfungsi sebagai media kampanye bergerak, di mana setiap orang yang memakainya menjadi promotor calon atau partai. Kaos dapat memberikan dampak jangka panjang karena dipakai berulang kali dan tersebar di berbagai tempat.

5. Tas Kampanye Pilkada

Tas pun sangat menarik dijadikan alat peraga kampanye 2024. Terlebih jika dipasang logo, nama calon, atau simbol partai sesuai target. Jadi, pastikan Anda mendesain tas kampanye Pilkada Anda eye cathing. Pilih juga jenis tas yang mencolok. Nah, untuk penerapannya, Anda bisa berkonsultasi dengan Tasindo, pabrik tas Surabaya terbaik. Layanan desain, pemilihan jenis tas, hingga pengiriman akan diberikan dijamin memuaskan. Produksi bulanannya tinggi mencapai 50 ribu tetapi MOQ-nya rendah, 20 pcs saja.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

ilustrasi baliho kampanye pilkada 2024

Pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 tentu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang sudah dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada 2024, masa kampanye akan dilakukan pada 25 September hingga 23 November 2024. Di luar itu, kampanye tidak bolek dilakukan.

Di samping itu, terdapat beberapa tempat yang dilarang dalam pelaksanaan kampaye Pilkada. Dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, diatur bahwa ada beberapa lokasi umum yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye. Bahan kampanye, seperti spanduk atau poster, tidak boleh dipasang di tempat-tempat tertentu, yaitu: tempat ibadah, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan; lembaga pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi; gedung atau fasilitas pemerintah; jalan-jalan utama dan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; serta taman dan pepohonan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan bahan kampanye tidak mengganggu atau merusak fungsi dan estetika tempat-tempat tersebut.

Nah, itulah aturan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada 2024 hingga ke tahap penerapannya. Pastikan calon kepala daerah jagoan Anda memiliki alat peraga ini. Untuk kebutuhan tas Pilkada 2024 sendiri, sebaiknya diskusikan dengan Tasindo yang dipercaya banyak pihak mampu memberikan hasil terbaik. Jadi, hubungi Tasindo sekarang untuk euforia kampanye Pilkada 2024 yang lebih seru!

Ikut Kampanye Pilkada 2024? Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya!

Admin Tasindo September 10, 2024 0

kampanye pilkada 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera digelar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal kampanye Pilkada 2024 berlangsung 60 hari, yakni mulai 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024. 

Jadwal Pilkada 2024 sendiri diisi sejumlah agenda, termasuk kampanye. Nah, apabila Anda kebetulan ikut kampanye Pilkada 2024, berikut jadwal dan agenda lengkap untuk diketahui!

Jadwal dan Agenda Pilkada 2024

Ikut Kampanye Pilkada 2024 Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya! 2

Jelang Pilkada 2024, rancangan kampanye Pilkada guna mendukung para calon pemimpin daerah mulai gencar dilaksanakan. Namun sebelum itu, pastikan Anda mengetahui jadwal dan agenda Pilkada 2024. Informasinya adalah sebagai berikut:

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: proses pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan
  • 27 Agustus – 21 September 2024: pendaftaran dan verifikasi syarat pasangan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon resmi
  • 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon
  • 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan masa kampanye
  • 24 – 26 November 2024: masa tenang
  • 27 November 2024: pemungutan suara
  • 27 November – 10 Desember 2024: penghitungan dan rekapitulasi suara

Jadwal ini adalah bentuk rancangan awal. Keputusan akhir jadwal Pilkada 2024 bisa mengalami perubahan setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait rancangan PKPU tersebut.

Perlengkapan Kampanye Pilkada 2024

Ikut Kampanye Pilkada 2024 Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya!

Kampanye Pilkada 2024 menjadi kesempatan penting bagi calon kepala daerah untuk mempromosikan diri dan program mereka kepada masyarakat. Selain strategi komunikasi yang matang, perlengkapan kampanye yang tepat juga sangat penting. Berikut adalah lima benda yang wajib disiapkan untuk mendukung kampanye:

1. Banner dan Spanduk

Banner dan spanduk kampanye adalah alat promosi visual yang mudah dilihat di berbagai lokasi. Dengan mencantumkan foto calon, visi, dan slogan singkat, spanduk ini bisa dipasang di tempat-tempat strategis untuk menarik perhatian warga dan menguatkan pesan kampanye.

2. Tas Kampanye

Ikut Kampanye Pilkada 2024 Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya! 2

Tas kampanye adalah perlengkapan multifungsi yang berguna untuk membagikan barang-barang promosi seperti brosur, flyer, atau merchandise. Selain itu, tas ini juga menjadi alat promosi jika desainnya mencantumkan logo dan slogan calon. Pastikan tas kampanye Pilkada 2024 berkualitas, mengingat ini akan diberikan ke masyarakat. Untuk memenuhi tas kampanye 2024, Tasindo menghadirkan penawaran khusus, bukan hanya dari pengoptimalan bahan tetapi juga harga bersahabat.

3. Brosur dan Flyer

Alat kampanye 2024 selanjutnya adalah brosur dan flyer. Produk ini adalah sarana yang efektif untuk memberikan informasi lebih mendalam mengenai program kerja dan visi misi calon. Dapat dibagikan di acara kampanye atau saat door-to-door, brosur menyediakan referensi langsung bagi pemilih untuk mengenal calon lebih dekat.

4. Pin dan Stiker

Ikut Kampanye Pilkada 2024 Berikut Jadwal dan Agenda Lengkapnya! 2

Pin dan stiker juga termasuk perlengkapan kampanye yang disukai karena kemudahan penggunaannya. Pin bisa digunakan sebagai aksesoris yang menandakan dukungan, sementara stiker dapat ditempel di berbagai tempat untuk memperluas jangkauan kampanye.

5. Kaos dan Topi Kampanye

Kaos dan topi dengan desain menarik serta mencantumkan logo atau slogan kampanye merupakan cara efektif untuk memperkuat citra calon. Perlengkapan ini mudah dikenakan oleh tim kampanye, relawan, atau pendukung, sehingga dapat meningkatkan visibilitas calon di berbagai acara. Jika membutuhkannya dalam jumlah sedikit atau partai, Tasindo siap membantu Anda.

Sekarang Anda sudah tahu, kan tahapan Pilkada dan jadwal kampanyenya. Untuk mendukung calon kepala daerah jagoan Anda, pastikan perlengkapan kampanye lengkap. Paling tidak, tas sebagai merchandise harus siap. Nah, untuk pemesanan tas kampanye Pilkada 2024 hanya percayakan pada Tasindo. Bukan hanya punya kualitas yang bagus dan harga bersahabat, MOQ atau minimal order-nya pun rendah, hanya 20 pcs. Konsultasi sekarang!

Home
WhatsApp
Lokasi
Phone
Katalog